Lowongan Kerja Non PNS Ditjen Kebudayaan Penggiat Budaya 2017 Di Cirebon
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka seleksi Penggiat Budaya 2017. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam rangka menyampaikan informasi, mengonsolidasi dan melakukan pencatatan data kebudayaan di daerah-daerah dengan predikat 2T (Terluar dan Terdepan).
Program Penggiat Budaya merupakan upaya penyebarluasan informasi kebudayaan dari pusat ke daerah, dan sebaliknya. Melalui program ini, masyarakat di daerah 2T diharapkan dapat mengetahui apa saja program dan informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga dapat bersama-sama menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan yang ada. Selain itu, masyarakat di daerah 2T tersebut juga dapat menyalurkan informasi budaya melalui para Penggiat Budaya yang ada di daerah tersebut.
Program Penggiat Budaya akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) bulan, terhitung mulai Juni hingga Desember 2017. Nantinya, para Penggiat Budaya 2017 akan ditempatkan di 164 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Para peserta Penggiat Budaya yang akan mendaftar, dapat mengunjungi laman http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id, serta melengkapi persyaratan yang tersedia di sini. Batas pendaftaran dan seleksi administrasi akan ditutup pada tanggal 20 April 2017, pukul 16.00 WIB. Selama melakukan pendaftaran program Penggiat Budaya, peserta TIDAK DIKENAKAN BIAYA sama sekali.
PENGUMUMAN
NOMOR : 4001/E1.3/KB/2017
TENTANG
PENERIMAAN PENGGIAT BUDAYA TAHUN 2017
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR : 4001/E1.3/KB/2017
TENTANG
PENERIMAAN PENGGIAT BUDAYA TAHUN 2017
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan
membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan S1 semua jurusan
dalam rangka mendukung program pelestarian kebudayaan untuk menjadi calon
Penggiat Budaya dengan ketentuan sebagai berikut :
A. INFORMASI UMUM
1. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal
Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi
kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang
kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan.
Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi
kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang
kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan.
2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi :
a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah
mendaftar pada sistem pendaftaran Penggiat Budaya;
b) Seleksi Pengetahuan Umum substansi kebudayaan dan Psikotes,
dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan
sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online; dan
dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan
sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online; dan
c) Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara online.
3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan Penggiat
Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT
BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari
oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk
dapat diterima sebagai Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT
BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari
oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk
dapat diterima sebagai Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Ditempatkan di Kab/Kota pada provinsi
penugasan sesuai KTP;
penugasan sesuai KTP;
3. Tidak sedang terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja
sebagai Penggiat Budaya;
sebagai Penggiat Budaya;
4. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan;
5. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
6. Usia antara 25 s.d 40 tahun (per 30 April 2017);
7. Memiliki Smartphone yang dilengkapi fitur GPS dan mampu
mengoperasionalkan komputer;
mengoperasionalkan komputer;
8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan;
9. Memiliki SIM C dan sepeda motor;
10. Menjadi peserta BPJS aktif;
11. Memiliki akun email aktif;
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwajib/POLRI yang masih berlaku;
yang berwajib/POLRI yang masih berlaku;
13. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah
sakit; dan
sakit; dan
14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp 6.000,00 yang
menyatakan bahwa semua dokumen yang dikirimkan benar adanya dan
dapat dipertanggungjawabkan.
menyatakan bahwa semua dokumen yang dikirimkan benar adanya dan
dapat dipertanggungjawabkan.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Melakukan pendaftaran sebagai Penggiat Budaya 2017 pada laman
http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id
http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id
2. Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format (.jpeg, .jpg, .doc,
.docx, .pdf) dengan ukuran maksimal 200 Kb per file, yaitu :
.docx, .pdf) dengan ukuran maksimal 200 Kb per file, yaitu :
Tahap I :
a) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b) Daftar Riwayat Hidup
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d) Ijazah Terakhir
e) Transkrip Nilai
f) Pas Foto terbaru (ukuran 4x6)
g) Surat Pernyataan Keabsahan Data
Tahap II :
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
c. Surat Keterangan Bebas Narkoba
d. Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
3. Tata cara unggah dokumen Tahap Kedua akan diumumkan saat
Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes pada tanggal 28
April 2017;
April 2017;
4. Peserta yang telah sukses melakukan pendaftaran akan mendapatkan email
konfirmasi dari kepegawaian.setditjenbud@kemdikbud.go.id.
konfirmasi dari kepegawaian.setditjenbud@kemdikbud.go.id.
5. Pengumuman Hasil Seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui laman
http://kebudayaan.kemdikbud.go.id.
http://kebudayaan.kemdikbud.go.id.
D. TUGAS PENGGIAT BUDAYA
1. Menyampaikan akses informasi Kebudayaan
2. Mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan
3. Pencatatan data kebudayaan berupa entitas data pokok kebudayaan
E. LOKASI PENEMPATAN
Penggiat Budaya 2017 akan ditempatkan di 164 Kabupaten/Kota yang
dikonsentrasikan pada daerah 2T (Terluar dan Terdepan).
dikonsentrasikan pada daerah 2T (Terluar dan Terdepan).
F. MASA KERJA
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak Juni 2017
hingga Desember 2017, dan akan diperpanjang sampai dengan Desember 2018
setelah dilakukan evaluasi kinerja Penggiat Budaya.
hingga Desember 2017, dan akan diperpanjang sampai dengan Desember 2018
setelah dilakukan evaluasi kinerja Penggiat Budaya.
G. JADWAL PELAKSANAAN
1. Pengumuman dan Penerimaan Berkas Tahap I : 10 – 20 April 2017
2. Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi : Senin, 24 April 2017
3. Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Rabu, 26 April 2017
4. Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Jum’at, 28 April
2017
2017
5. Penerimaan Berkas Tahap II : 29 April – 5 Mei 2017
6. Seleksi Wawancara : 1 – 9 Mei 2017
7. Pengumuman Kelulusan Akhir : Rabu, 10 Mei 2017
8. Kontrak Kerja dan Pembekalan : 15 Mei – 24 Mei 2017
9. Penempatan Penggiat Budaya ke Lokasi : 2 Juni 2017
Untuk info lebih lanjut kunjungi laman http://kebudayaan.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran Register, Lamaran Online ::
http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id/register